Friday, May 11, 2007

Advokasi Polusi Industri Menuju Produksi Bersih

NAMA : EMMA RACHMAWATI

NPM : 05 ~ 025


Selama 20 tahun terakhir Pembangunan ekonomi Indonesia mengarah kepada industrialisasi. Pada saat ini tidak kurang terdapat 30.000 industri yang beroperasi di Indonesia yang mana dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Tak dapat dihindari, dampak ikutan dari industrialisasi ini adalah juga terjadinya peningkatan pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi industri. Pencemaran air, udara,
tanah dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) nerupakan persoalan yang harus dihadapi oleh komunitas-komunitas yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Bukan rahasia lagi, bahwa sektor ini telah membawa akibat buruk terhadap lingkungan dan manusia. Sejak awal berdiri, sektor ini seringkali sudah menimbulkan masalah, misalnya, lokasi pabrik yang dekat dengan pemukiman penduduk, pembebasan tanah yang bermasalah, tidak dilibatkannya masyarakat dalam kebijakan ini, buruknya kualitas
AMDAL, sering tidak adanya pengolahan limbah, dan lain sebagainya.
Dampak lainnya yang timbul adalah polusi udara, polusi air, kebisingan, dan sampah. Semua dampak tersebut menjadi faktor utama penyebab kerentanan yang terjadi dalam masyarakat. Kehidupan masyarakat menjadi tambah rentan karena buruknya kualitas lingkungan.

Polusi industri bisa terjadi karena beberapa faktor di antaranya adalah karena adanya tumpang tindih kebijakan sehingga menyebabkan satu kebijakan tidak mendukung kebijakan lainnya, perencanaan tata kota yang tidak sesuai, penegakan hukum yang lemah, dan kurangnya fasilitas untuk publik. Faktor- faktor ini menambah beban bagi
rakyat. Kondisi kehidupan rakyat semakin terpuruk karena krisis ekonomi dan politik hingga sekarang.

Sektor industri berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan teknologi. Sayangnya, selama ini industrialisasi mengarah kepada suatu kondisi yang menimbulkan dampak negatif yang besar terhadap rakyat dan lingkungan hidup. Padahal lingkungan hidup yang sehat dan bersih adalah hak asasi manusia. Namun yang terjadi justru makin turunnya kualitas lingkungan hidup. Untuk itu harus ada sikap tegas dari Pemerintah agar masalah polusi ini bisa terselesaikan dengan baik dan Pemerintah juga harus mengambil sikap tegas kepada para industri agar industri – industri tersebut beralih ke arah proses Produksi Bersih (Clean Production) untuk merancang ulang industri dan mengurangi polusi sehingga aman bagi konsumen/pemakai dan lingkungan.

No comments: